31-TATA CARA POTONGAN PAJAK
TATA CARA PEMOTONGAN DAN
PENYETORAN PAJAK
1.
Sumber Dana DIPA ITB
a.
Untuk pengajuan dengan
cara pembayaran LS, pajak-pajak terkait (PPh dan PPN) yang membebani pembayaran
dimaksud akan dipotong dan dibayarkan langsung oleh KPPN. ITB wajib membuat Faktur Pajak Standar dan SSP saja.
b. Untuk pembayaran yang dilakukan dengan dana UP, pajak-pajak
terkait (PPh dan PPN) yang membebani pembayaran dimaksud diperlakukan sebagai
berikut:
Atas
pembelian barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP), dipotong dan dibayarkan oleh ITB
(dalam hal ini tim peneliti dan/atau bendahara pemegang UP), dengan menyertakan
SSP asli lembar ke-5 yang telah dibayarkan/cap tanda bank (Bank
BRI/BCA/Mandiri)
c. Jenis dan
Tarif Pajak
PPh
Pasal 21 : - PNS
Golongan 3 ke atas, tarif final 15%
-
PNS Golongan 2 ke bawah tidak dipotong pajak, akan tetapi akan diperhitungkan
dan dilaporkan oleh WP pada SPT Pribadi Tahunan ybs.
- Bukan PNS yang memiliki NPWP, dikenakan tarif
progresif.
- Bukan PNS yang tidak memiliki NPWP, dikenakan
kenaikan
tarif sebesar 20% dari jumlah Bruto.
- Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas nama
Bendahara Pengeluaran DIPA, No. 00.014.258.8-423.000.
PPh
Pasal 22 : - Pembelian
barang diatas 2 juta (jika punya NPWP 1,5%, sedangkan jika tidak memiliki NPWP
3%)
(Permenkeu No :
154/PMK.03/2010, mulai berlaku 31 Ags 2010)
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
- Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan Beban DIPA ITB Pajak PPh Pasal 22 (Kode
Akun 5200-50122)
PPh Pasal 23 : - Hadiah, Penghargaan dan Royalti dikenakan tarif 15%
- Sewa dan jasa lain dikenakan tarif 2%
Dasar pemotongan dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
(jika Rekanan tidak memiliki NPWP ditambah
kenaikan 100%
hingga tarif menjadi 4%)
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
- Pencatatan dalam Oracle langsung
dijadikan Beban DIPA ITB Pajak PPh Pasal
23 (Kode Akun 5200-50123)
PPh
Pasal 4 ayat 2 (final) : - Sewa
atas ruangan dikenakan tarif 10%
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
- Pencatatan dalam Oracle langsung
dijadikan beban DIPA ITB Pajak PPh Pasal
4 (2) (Kode Akun 5200-50124)
PPN : - Pembelian
BKP/JKP > 2 juta (10%)
- Kode seri Faktur Pajak 020.000.10.00000000
- Faktur Pajak NPWP dan Nama WP atas Bendahara
Pengeluaran DIPA ITB, No. 00.014.258.8-423.000.
- Dalam SSP
NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
- Pencatatan dalam Oracle langsung
dijadikan Beban DIPA ITB PPN (Kode
Akun 5200-50125)
d. Kode MAP dan
Jenis Setoran dalam SSP :
PPh Pasal 21 (Final) :
411121 402
PPh Pasal 21 Non Final :
411121 100
PPN : 411211 900
PPh Pasal 22 : 411122 900
PPh Pasal 23 : 411124 100 (sewa kendaraan&peralatan)
PPh Pasal 23 : 411124 104 (jasa-jasa lainnya)
PPh Pasal 4 ayat 2 :
411128 403 (sewa tanah/bangunan)
2.
Sumber Dana DIPA (DIPA Instansi
Lain)
a. Jenis dan
Tarif Pajak
PPh
Pasal 21 : - PNS
Golongan 3 ke atas, tarif final 15%
-
PNS Golongan 2 ke bawah tidak dipotong pajak, akan tetapi akan diperhitungkan
dan dilaporkan oleh pegawai ybs pada SPT Pribadi Tahunan ybs.
- Bukan PNS yang memiliki NPWP, dikenakan tarif
progresif.
- Bukan PNS yang
tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan
tarif
sebesar 20% dari jumlah Bruto.
- Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas Yayasan ITB
BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
PPh
Pasal 22 : - Pembelian
barang diatas 2 juta (jika punya NPWP 1,5%, sedangkan jika tidak memiliki NPWP
3%)
(Permenkeu No :
154/PMK.03/2010, mulai berlaku 31 Ags 2010)
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
- Pencatatan dalam Oracle hutang
pajak PPh Pasal 22
(Kode
Akun ...-2122-....)
PPh Pasal 23 : - Hadiah, Penghargaan dan Royalti dikenakan tarif 15%
- Sewa dan jasa lain dikenakan tarif 2%
Dasar pemotongan dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN
(jika Rekanan
tidak memiliki NPWP 4%)
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
- Pencatatan dalam Oracle hutang
pajak PPh Pasal 23
(Kode
Akun ...-2123-....)
- Supplier/Rekanan diberikan Bukti Pemotongan.
PPh
Pasal 4 ayat 2 (final) : - Sewa
atas ruangan dikenakan tarif 10%
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
- Pencatatan
dalam Oracle hutang pajak PPh Pasal 4(2)
(Kode
Akun ...-2130-....)
- Supplier/Rekanan diberikan Bukti Pemotongan.
PPN : - Pembelian
BKP/JKP > 2 juta (10%)
- Kode seri Faktur Pajak 010.000.10.00000000
- Dalam Faktur Pajak NPWP dan
Nama WP atas Yayasan ITB-BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
- Dalam SSP
NPWP dan Nama WP atas nama Supplier/Rekanan.
- Pencatatan dalam Oracle langsung dijadikan Beban DIPA PPN (Kode Akun 5300-50125)
b.
Kode MAP dan Jenis Setoran dalam SSP :
PPh Pasal 21 (Final) :
411121 402
PPh Pasal 21 Non Final :
411121 100
PPN :
411211 100
PPh Pasal 22 : 411122 100
PPh Pasal 23 : 411124 100 (sewa kendaraan&peralatan)
PPh Pasal 23 : 411124 104 (jasa-jasa lainnya)
PPh Pasal 4 ayat 2 : 411128 403 (sewa tanah/bangunan)
3.
Sumber Dana Masyarakat
(DM)
a. Jenis dan
Tarif Pajak
PPh Pasal 21 : - Pegawai ITB akan dihitung dan dipotong oleh
Direktorat Kepegawaian.
- Bukan Pegawai ITB, dikenakan tarif progresif sesuai dengan
ketentuan perpajakan. (bagi yang tidak mempunyai NPWP dikenakan 20% lebih
tinggi dari tarif normal).
- Dalam SSP, NPWP dan Nama WP atas Yayasan ITB
BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
PPh
Pasal 22 : - Pembelian
Barang Kena Pajak tidak dilakukan pemotongan pajak (PPh pasal 22), kecuali
pembelian impor.
PPh Pasal 23 : - Hadiah, Penghargaan dan Royalti dikenakan tarif 15%
- Sewa dan jasa lain dikenakan tarif 2%
Dasar pemotongan dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN
(jika Rekanan
tidak memiliki NPWP 4%)
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
- Pencatatan dalam Oracle Hutang Pajak PPh Pasal
23 (Kode Akun ...-2123-....)
- Supplier/Rekanan diberikan Bukti Potong.
PPh
Pasal 4 ayat 2 (final) : - Sewa
atas ruangan dikenakan tarif 10%
- Dalam SSP,
NPWP dan Nama WP atas nama Yayasan ITB BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
- Pencatatan dalam Oracle Hutang Pajak PPh Pasal
4(2) (Kode Akun ...-2130-....)
- Supplier/Rekanan diberikan Bukti Potong.
PPN
: - Pembelian
BKP/JKP tidak dilakukan pemotongan PPN
- Kode seri Faktur Pajak 010.000.10.00000000
- Dalam Faktur Pajak, NPWP dan Nama WP atas
Yayasan ITB-BHMN, No. 02.629.495.9-423.000.
- Pencatatan dalam Oracle PPN Dibayar Dimuka
(Kode Akun ...-1177-....)
b. Kode MAP dan
Jenis Setoran dalam SSP :
PPh Pasal 21 :
411121 100
PPh Pasal 23 : 411124 100 (sewa kendaraan&peralatan)
PPh Pasal 23 : 411124 104 (jasa-jasa lainnya)
PPh Pasal 4 ayat 2 :
411128 403 (sewa tanah/bangunan)
Catatan :
Ketentuan di atas sewaktu-waktu berubah
disesuaikan dengan perubahan Undang Undang Perpajakan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar