ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 SAAT LIBUR PANJANG (ALA ROSIHA)
________________________________________________
1.
Mengantisipasi
adanya klaster keluarga Covid-19 pasca libur panjang, akhir Oktober 2020, Pemerintah menerapkan
beberapa pembatasan, antara lain:
a. Kapasitas penumpang bus akan dibatasi
begitupula kapasitas di area istirahat, salah satunya bus hanya boleh
mengangkut tujuh puluh lima persen dari kapasitas yang seharusnya.
b. Pemerintah telah mengingatkan
masyarakat untuk Libur dan juga cuti bersama saat maulid Nabi Muhamad SAW, agar
mengikuti aturan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster penyebaran
covid sembilan belas di kalangan keluarga.
c. Mengacu pada surat edaran nomor 11, tahun
2020 tentang penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan
baru, kementerian perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya
mengatur kapasitas dari moda transportasi bus.
d. Semua kendaraan bersumbu tiga ke atas
akan dialihkan ke jalan nasional untuk mengurangi kepadatan di jalan.
2. Pada awalnya Pemerintah RI
telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020
tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya menggunakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) Jakarta dengan aturan relatif ketat hingga 11 Oktober 2020.
Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas masyarakat seperti perkantoran wajib
menerapkan maksimal pekerja masuk sebanyak 25 persen hingga tidak diperbolehkan
makan di tempat untuk restoran dan rumah makan. Selain melibatkan berbagai
profesi masyarakat dan instansi pemerintah, TNI juga dilibatkan dalam Gugus
Tugas tersebut. Untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19,
TNI telah melaksanakan
3
operasi
untuk
membantu
penanganan
pandemi Covid-19 di
Indonesia antara lain Operasi Penanganan Medis, Operasi
Pengamanan, dan
Operasi
Dukungan.
3. Selanjutnya dikeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah yang ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9 Tahun 2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, telah dukeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota.
4. Pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 khusus kepada Panglima TNI dan
Kapolri, maka TNI/Polri tetap konsisten membantu Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam mendukung Optimalisasi Pendisiplinan
Protokol Kesehatan menuju masyarakat
produktif aman Covid-19 serta dalam rangka percepatan PEN, sebagai berikut:
a. Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial/Kepolisian Daerah/Wilayah melaksanakan pemetaan daerah rawan di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam rangka percepatan PEN sebagai upaya Ceni dan Deni kemungkinan yang akan terjadi.
b. Seluruh jajaran TNI Kotama Ops dan Teritorial Kepolisian Daerah/Wilayah melaksanakan pemetaan daerah produktif dan melakukan pembinaan Tomas dan Toga guna menuju masyarakat produktif dalam rangka percepatan PEN di wilayah kerja masing-masing terkait dampak Pandemi Covid-19 dan proses AKB.
c. Meningkatkan sinergitas TNI/Polri, Pemda Propinsi/Kota/Kabupaten dan pengelola pusat keramaian serta melakukan simulasi, briefing, dan evaluasi pada kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka percepatan PEN.
d. Mempedomani aturan pelibatan Rule of Engagement (RoE) dalam kegiatan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 terhadap masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar stake holder dan masyarakat
Komentar
Posting Komentar